pasal 23 a uud 1945 pasal 29 ayat 2 uud 1945 Di hadapan para hakim konstitusi di Ruang Sidang Panel MK secara daring, Fahrur mengungkapkan Pasal 23 ayat 2 UU P3 yang menyatakan “Dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas mencakup: a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; dan b. keadaan tertentu
pasal 33 uud nri tahun 1945 Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang
pasal 24 uud 1945 Dengan memahami hal ini, mahasiswa dapat menjelaskan relevansi Pasal 24 ayat 1 dalam konteks soal Mengacu kepada Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, kekuasaan kehakiman dijamin sebagai kekuasaan yang merdeka dan harus bebas dari campur tangan kekuasaan manapun termasuk dari presiden yang diajukan, sekaligus menunjukkan kemampuan