pasal 22 a pasal 1 ayat 2 uud nri tahun 1945 Namun setelah masa utusan khusus presiden berakhir, Gus Miftah tidak akan mendapat uang pensiun dari pemerintah. Hal ini seperti yang tertulis dalam pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024. "Untusan Khusus Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon," tulis aturan itu
pasal 3 uud 1945 Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi
pasal 24 uud 1945 Menampilkan informasi menengenai peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan Daerah