PASAL 2 AYAT 1 UUD 1945:Menyoal Konstitusionalitas Aturan Pembentukan Undang-Undang di

pasal 2 ayat 1 uud 1945   pasal 28 a j Di hadapan para hakim konstitusi di Ruang Sidang Panel MK secara daring, Fahrur mengungkapkan Pasal 23 ayat 2 UU P3 yang menyatakan “Dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas mencakup: a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; dan b. keadaan tertentu

pasal 27 uud 1945 Pasal 27 dan 28 UUD 1945 mempertegas kesetaraan di depan hukum dan hak atas keadilan. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM memberikan dasar hukum untuk melindungi hak dasar warga negara serta mengadili kasus pelanggaran HAM berat, seperti pembunuhan massal, penyiksaan, dan penghilangan paksa

pasal 34 ayat 1 uud 1945 Berdasarkan ketentuan di pasal 24C ayat 3 UUD 1945, tiga lembaga negara yang berwenang mengusulkan 9 hakim konstitusi ialah... A. MK, MA, Kejaksaan B. Presiden, DPR, MPR

Rp.158.000
Rp.1550-75%
Kuantitas
Dijual oleh