pasal 2 aturan peralihan uud 1945 pasal 24 uud 1945 Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang
pasal 23 uud 1945 Menurut Pasal 7 ayat 1 UU PPSP, surat paksa mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
pasal 22 a Pasal 22 - kendaraan bermotor beroda 2 dua atau 3 tiga dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 dua ratus lima puluh cc sampai dengan 500 lima ratus cc; atau - kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 60 persen. Pasal 23