PASAL 17 UUD 1945:HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN UUD 45

pasal 17 uud 1945   uud nri tahun 1945 pasal 27 Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang

bunyi pasal 37 uud 1945 hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. pasal 28I ayat 1. Kewajiban Warga Negara Indonesia : – Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 berbunyi :

uud 1945 pasal 28a Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya. Tidak ada yang boleh merampas hak ini tanpa alasan yang sah sesuai hukum. Hak Kebebasan Berpendapat

Rp.169.000
Rp.1662-75%
Kuantitas
Dijual oleh