pasal 15 uud 1945 pasal 32 uud 1945 Undang-Undang Dasar UUD 1945 sebagai fondasi konstitusi Indonesia, telah mengalami empat kali amandemen penting pada periode 1999-2002. Salah satu hasil amandemen ini adalah perluasan Pasal 28 menjadi Pasal 28A-28J yang secara khusus mengatur Hak Asasi Manusia HAM. Sebelum amandemen, Pasal 28
uud 1945 pasal 32 “Reog Ponorogo adalah cerminan identitas bangsa. Pemerintah berkomitmen menjamin kebebasan masyarakat dalam melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai budayanya,” tegasnya, mengacu pada Pasal 32 UUD 1945. Baca juga: Tasyakuran dan Nguri-uri Seni Reog Ponorogo, Kang ToNi Hadirkan 25 Dadak Merak
bunyi pasal 1 ayat 2 uud 1945 Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang