pasal 1 uud nri tahun 1945 pasal 1 uud nri tahun 1945 Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang
pasal 17 uud 1945 PERMENKUMHAM NOMOR 17 TAHUN 2024 ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA. Diundangkan 4 bulan yang lalu
pasal 27 uud nri tahun 1945 Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan. Selain itu, warga negara juga wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tersebut