pasal 1 uud 1945 37 pasal uud 1945 Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang
pasal 33 ayat 2 uud 1945 Ekonomi sebelumnya berbasis kekeluargaan, gotong royong dan lain-lain vide Pasal 33 Ayat 1, 2 dan 3 UUD 1945 Naskah Asli, kini berubah menjadi ekonomi liberal dan kapitalistik vide Pasal 33 Ayat 4 dan 5 UUD NRI 1945, ayat-ayat tambahan pada UUD Produk Amandemen 1999-2002 dan UU turunannya. Itu poin pokoknya
pasal 26 uud 1945 Web ini menjelaskan hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945, termasuk pasal 26 yang menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul. Web ini juga menampilkan contoh hukum dan aturan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban warga negara