pangkat 4 a pangkat 4 a Kenaikan pensiun ini berlaku untuk seluruh pangkat PNS, mulai dari pangkat 1 hingga pangkat 4, dengan perhitungan yang didasarkan pada gaji pokok. Penting untuk dicatat bahwa besaran kenaikan ini hanya mencakup gaji pokok dan tidak termasuk tunjangan tambahan yang mungkin diterima oleh para pensiunan PNS
pangkat iii a Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Wakasad Letjen TNI Tandyo Budi R memimpin Laporan Korps Kenaikan Pangkat 13 Perwira Tinggi Pati TNI AD di Guest House Mabesad TNI AD, Cilangkap, Jakarta Timur
pangkat golongan iv a Pemberian gaji pokok bagi prajurit TNI dibedakan atas pangkat dan masa lama kerja atau disebut dengan istilah Masa Kerja Golongan MKG. Sebagaimana dijelaskan di atas, posisi KSAD diduduki seorang Perwira Tinggi Pati bintang 4 atau Jenderal TNI. Dalam PP tersebut, statusnya masuk golongan IV dengan nominalnya Rp5.238.200 sampai Rp5.930.800