pancasila dan uud 1945 pancasila dalam pembukaan uud 1945 Sebagai sumber dari semua sumber hukum di Indonesia, kedudukan Pancasila berada di atas konstitusi. Artinya, Pancasila berada di atas UUD 1945. Sehingga, jika UUD 1945 disebut sebagai konstitusi negara, maka Pancasila adalah kaidah pokok negara yang fundamental
pancasila dan uud 1945 Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang
hubungan pancasila dengan uud 1945 Namun, setiap warga negara juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi. Kewajiban ini meliputi menaati hukum, menjunjung Pancasila dan UUD 1945, menghormati hak asasi manusia, serta membayar pajak. Selain itu, kesadaran moral, seperti menghargai perbedaan, gotong royong, dan menjaga persatuan, menjadi esensi dari kewarganegaraan yang baik