kedudukan dan fungsi uud 1945 kedudukan persib bandung Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang
kedudukan pembukaan uud 1945 1.Aspek Historis yaitu berkaitan dengan sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam menemukan jati diri dan kepribadian bangsa yang dirumuskan dalam Pancasila. ini mencakup dokumen-dokumen penting seperti Proklamasi Kemerdekaan, Piagam Jakarta, Sidang BPUPKI dan PPKI, Pembukaan UUD 1945, dan lain-lain
kedudukan uud nri tahun 1945 Aspek persamaan kedudukan warga negara yang diwujudkan dalam aspek hukum adalah negara menjamin warganya tanpa mendiskriminasi ras, agama, gender, budaya, suku, dan golongan. Hal ini tercantum dalam Pasal 27 UUD 1945. Baca Juga: Berikut ini Hak-Hak Dasar Warga Negara yang Dijamin oleh Negara, Kecuali