KASUS BRI:Uang Korupsi Eks Pegawai BRI Rp 445 Juta Dikembalikan ke Negara

kasus bri   kasus 303 slot login PADEK.JAWAPOS.COM—Kejaksaan Negeri Kejari Padang mengembalikan uang hasil putusan kasus korupsi eks Pengawai Bank BRI yang telah diputus inkrah oleh pengadilan sebesar Rp 445.400.000 dalam kasus penyalahgunaan fasilitas void pada EDC merchant Jaya Wisata Tour

kasus demo buruh Dia menegaskan, peraturan yang kerap berubah-ubah seperti Peraturan Pemerintah PP No.78/2015, PP No.36/2021, hingga PP No.51/2023, bukanlah kemauan buruh melainkan desakan kalangan pengusaha kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan Kemnaker sejak era PP No.78/2015 hingga Omnibus Law UU Cipta Kerja

kasus bri Kasus ini menyeret Fitria Jaya Putra, mantan pegawai BRI Padang, yang telah divonis bersalah karena menyalahgunakan fasilitas VOID pada mesin EDC dan menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1,4 miliar. Terpidana diketahui menyalahgunakan fasilitas VOID pada mesin EDC Merchant Jaya Wisata Tour yang ia kelola

Rp.143.000
Rp.1916-75%
Kuantitas
Dijual oleh