kasus bri kasus bank bri JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID - Sidang kasus pembobolan rekening nasabah BRI kembali digelar di Pengadilan Negeri PN Jakarta Timur, Kamis 5/12/2024 dengan
kasus bri Kasus ini menyeret Fitria Jaya Putra, mantan pegawai BRI Padang, yang telah divonis bersalah karena menyalahgunakan fasilitas VOID pada mesin EDC dan menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1,4 miliar. Terpidana diketahui menyalahgunakan fasilitas VOID pada mesin EDC Merchant Jaya Wisata Tour yang ia kelola
kasus 303 slot login Rudi menambahkan, kasus ketiga, di Desa Jarak, Kecamatan Siman, Maryono 45 diduga mengelola perjudian online melalui situs "Pangeran Toto3" dengan nama akun jenggot77. Maryono dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE serta Pasal 303 ayat 1 ke-2e KUHP. Ancaman hukumannya juga mencapai 10 tahun