golongan viii a sumber daya alam golongan a Gaji PPPK terendah adalah Golongan I sebesar Rp1.938.500-Rp2.900.900. Adapun, untuk gaji PPPK tertinggi adalah Golongan XVII yakni sebesar Rp4.462.500 - Rp7.329.000. Baca juga:
golongan 4d Penggolongan dan pengelompokan ruang kerja PNS ditandai dengan nama III/C, II/A, I/B, dan sebagainya sesuai dengan jabatan yang diemban. Hal ini biasanya juga berbanding lurus dengan masa kerja yang telah ditempuh. Untuk lebih jelasnya, mari perhatikan tabel di bawah ini
golongan a Golongan XVII dengan masa kerja 0 tahun: Rp 4.462.500 Gaji ini sudah termasuk berbagai tunjangan yang disesuaikan dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing golongan. Dengan diberlakukannya UU Nomor 20 Tahun 2023, hak-hak PPPK sebagai ASN semakin setara dengan PNS, termasuk dalam hal dana pensiun dan kesejahteraan lainnya