golongan 4d golongan iv a pangkatnya apa Urutan pangkat PNS berdasarkan golongannya terbagi menjadi empat yaitu Golongan I juru, golongan II pengatur, golongan III penata, dan golongan IV pembina. Masing-masing golongan tersebut dibagi lagi menjadi empat berdasarkan nama pangkatnya
golongan iv a Golongan XVII dengan masa kerja 0 tahun: Rp 4.462.500 Gaji ini sudah termasuk berbagai tunjangan yang disesuaikan dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing golongan. Dengan diberlakukannya UU Nomor 20 Tahun 2023, hak-hak PPPK sebagai ASN semakin setara dengan PNS, termasuk dalam hal dana pensiun dan kesejahteraan lainnya
jenis bahan tambang golongan a hak cipta © 2018 kementerian energi dan sumber daya mineral. jl. prof. dr. soepomo sh no.10 tebet, jakarta selatan daerah khusus ibukota jakarta 12870