golongan 3 a golongan 1 a Berikut ini adalah gaji PNS dan CPNS untuk mereka yang ada di golongan 3, harap simak ini dengan baik, perlahan, dan seksama. • Gaji PNS golongan 3: - Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 - Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 - Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
golongan a tambang Tri juga menjelaskan bahwa ke depannya subsektor pertambangan minerba akan menjadi andalan bagi negara. "Salah satu kunci untuk menjadi andalan bagi perekenomian dan nilai tambah yang bermanfaat adalah eksplorasi, mudah-mudahan dengan eksplorasi yang optimal peran indsutri pertambangan menjadi lebih baik" tutup Tri. rdh/nm sumber: HumasMinerba
golongan 2 a Kali ini yang akan dibahas adalah yang didapatkan oleh golongan 2, sebagai berikut: Baca Juga: H-1 Pengumuman! Begini Cara Cek Jadwal, Sesi dan Lokasi Ujian SKB CAT CPNS 2024 • Gaji PNS golongan 2: - Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 - Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 - Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200