GOLONGAN 1 A:Masih Mau Jadi PNS? Ini Nominal Gaji Pegawai Negeri Sipil

golongan 1 a   golongan 2 a Anda yang hendak menjadi PNS, nampaknya harus tahu gaji yang akan didapatkan oleh golongan 1, yakni adalah sebagai berikut ini. • Gaji PNS golongan 1: - Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600. - Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700. - Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700. - Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

golongan iii a pangkatnya apa Kenaikan Golongan: Proses kenaikan golongan PPPK umumnya terkait dengan perpanjangan kontrak dan evaluasi kinerja, sementara PNS memiliki sistem kenaikan pangkat berkala. Implikasi Hak: Meskipun ada kesamaan dalam beberapa aspek, hak-hak yang melekat pada golongan PPPK dan PNS memiliki beberapa perbedaan, terutama dalam hal jaminan kepegawaian

iv a golongan 1. Golongan I - Golongan Ia berhak menerima gaji Rp1.748.096 - Rp1.962.128 - Golongan Ib berhak menerima gaji Rp1.748.096 - Rp2.077.264 - Golongan Ic berhak menerima gaji Rp1.748.096 - Rp2.165.184 - Golongan Id berhak menerima gaji Rp1.748.096 - Rp2.256.688. Baca Juga: Pemerintah Teken PP Gaji PNS se Indonesia, Alhamdulillah! Januari 2025

Rp.185.000
Rp.1279-75%
Kuantitas
Dijual oleh