bunyi uud 1945 bunyi pasal 29 ayat 2 uud 1945 – Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. – Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945
bunyi pasal 25 a "Nilai kenaikan Upah Minimum provinsi tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat 2 sebesar 6,5% enam koma lima persen dari Upah Minimum provinsi tahun 2024," bunyi pasal ketiga ayat tersebut. Pertimbangannya adalah pertumbuhan ekonomi, inflasi, sampai indeks tertentu
bunyi pasal 27 ayat 3 uud 1945 Penyandang disabilitas merupakan bagian dari masyarakat Indonesia yang mempunyai kedudukan, hak, kewajiban, serta peran yang sama dengan lainnya. Hal ini sesuai amanat UUD 1945 Pasal 27 2 berbunyi tiap-tiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan