bunyi pasal 36 a bunyi pembukaan uud 1945 Isi lengkap kedua pasal tersebut yaitu: 1. Bunyi Pasal 362 "Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah." 2. Bunyi Pasal
bunyi pasal 1 ayat 3 uud 1945 IDEJABAR – “Negara Indonesia adalah negara hukum”.Begitulan tertulis dalam pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia RI 1945. Oleh karena itu, semua putusan yang dikeluarkan lembaga negara RI mesti tunduk pada hukum
bunyi pasal 25 a uud 1945 Menampilkan informasi menengenai peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan Daerah