bunyi pasal 34 ayat 1 uud 1945 bunyi pasal 29 uud 1945 Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang
bunyi pasal 28 a sampai 28 j Selanjutnya untuk menjaga keamanan dan kelancaran demonstrasi tersebut diatur dalam Pasal 23 huruf e Perkapolri 7/2012 menyatakan bahwa kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dinyatakan sebagai bentuk pelanggaran apabila berlangsung anarkis, yang disertai dengan tindak pidana atau kejahatan terhadap ketertiban umum, kejahatan yang
bunyi uud 1945 Dalam perspektif formal, politik hukum negara Indonesia dapat dilihat dalam GBHN Tahun 1993 yang mana menetapkan berbunyi "terbentuk dan berfungsinya sistem hukum yang mantap, bersumber pada pancasila dan UUD 1945, dengan memperhatikan kemajemukan tata hukum yang berlaku, yang mampu menjamin kepastian, ketertiban, penegakan, dan pertimbangan