BUNYI PASAL 33 UUD 1945:HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN UUD 45

bunyi pasal 33 uud 1945   bunyi pembukaan uud 1945 alinea 4 hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. pasal 28I ayat 1. Kewajiban Warga Negara Indonesia : – Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 berbunyi :

bunyi pembukaan uud 1945 Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi

bunyi pasal 1 ayat 3 uud 1945 IDEJABAR – “Negara Indonesia adalah negara hukum”.Begitulan tertulis dalam pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia RI 1945. Oleh karena itu, semua putusan yang dikeluarkan lembaga negara RI mesti tunduk pada hukum

Rp.132.000
Rp.1089-75%
Kuantitas
Dijual oleh