bunyi pasal 33 uud 1945 bunyi pembukaan uud 1945 Pendahuluan Tanah merupakan salah satu elemen dalam pembangunan suatu negara, termasuk Indonesia. Sebagai sumber daya alam yang strategis, penguasaan dan pemanfaatan tanah harus diatur sedemikian rupa agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi: “Bumi
bunyi pembukaan uud 1945 alinea 4 Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi
bunyi pasal 36 a Dalam permohonannya, Gugum menggugat pasal 42 UU KPK yang berbunyi: ... Alex Marwata Merasa Jadi Bulan-bulanan Politik gegara Pasal 36 ... Menyatakan pasal 42 UU nomor 30/2002 tentang KPK yang