bunyi pasal 33 ayat 3 uud 1945 bunyi pasal 29 uud 1945 Pendahuluan Tanah merupakan salah satu elemen dalam pembangunan suatu negara, termasuk Indonesia. Sebagai sumber daya alam yang strategis, penguasaan dan pemanfaatan tanah harus diatur sedemikian rupa agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi: “Bumi
bunyi pasal 28 uud 1945 Pengaturan tersebut merupakan turunan dari norma konstitusi kita sebagaimana diatur di Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi kebebasan berserikat, berkumpul, mengeluarkan fikiran dengan lisan dan
pasal 4 ayat 1 uud 1945 berbunyi Penjelasan: Berisi penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal yang memberikan interpretasi resmi terhadap isi UUD 1945. 4. Peran dan Fungsi UUD 1945. Penelitian dari Universitas Padjadjaran menekankan bahwa UUD 1945 berperan sebagai pedoman utama dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan berbangsa serta bernegara