biaya perpanjangan sim a biaya cetak kartu atm bri Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan
biaya transfer bri ke bsi Email: Kirimkan email ke layanan pelanggan BSI melalui alamat yang tertera di website resmi mereka. Live Chat: Beberapa aplikasi mobile banking juga menyediakan fitur live chat yang memungkinkan Anda untuk berbicara dengan tim dukungan secara langsung. Tim layanan pelanggan BSI akan memberikan petunjuk lebih lanjut atau solusi terhadap masalah
biaya sim a baru Biaya Bikin SIM Baru. Untuk biaya bikin SIM , diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP yang berlaku pada Polri. Berikut rincian lengkapnya: Penerbitan SIM A: Rp 120.000 per penerbitan Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 per penerbitan Penerbitan SIM B II: Rp 120