bahan galian golongan a b c bahan toto SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kutai Timur, Ardiansyah mendorong agar proses perizinan usaha galian golongan C yang selama ini ditangani Pemerintah Provinsi Kaltim bisa segera dikembalikan ke daerah. Karena menurutnya, permasalahan dihadapi di Kabupaten Kutai Timur terkait maraknya usaha galian golongan C tak memiliki izin. Dia bilang, usaha galian
bahan galian a Berikut merupakan penggolongan bahan galian berdasarkan UU Minerba: 1. Mineral Logam: Mineral yang mengandung logam seperti emas, perak, tembaga, dan nikel. Bahan-bahan ini umumnya digunakan dalam industrimanufaktur dan elektronik. 2. Mineral Bukan Logam: Ini mencakup bahan seperti batu gamping untuk semen, pasir kuarsa, intan, dan batu mulia
hasil perubahan amandemen uud 1945 Undang-Undang Dasar UUD 1945 sebagai fondasi konstitusi Indonesia, telah mengalami empat kali amandemen penting pada periode 1999-2002. Salah satu hasil amandemen ini adalah perluasan Pasal 28 menjadi Pasal 28A-28J yang secara khusus mengatur Hak Asasi Manusia HAM. Sebelum amandemen, Pasal 28