amandemen pertama uud 1945 amandemen kedua uud 1945 Amandemen pertama dilaksanakan pada 14-21 Oktober 1999. Fokus utama perubahan UUD 1945 ini adalah membatasi kekuasaan Presiden yang dinilai terlalu berlebihan. Dalam amandemen pertama, sembilan pasal mengalami penyempurnaan
tujuan amandemen uud 1945 Dikatakan Akil lagi, amandemen UUD 1945 tidak terlepas dari kelemahan UUD 1945 sebelum amandemen, karena dinilai tidak mampu menyelesaikan persoalan-persoalan yang muncul dalam praktik ketatanegaraan. Hal itu disebabkan penerapan sistem pembagian kekuasaan distribution of power tidak dilakukan secara benar
perubahan amandemen uud 1945 Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi