alinea uud 1945 alinea pembukaan uud 1945 Selain penetapan presiden dan wakil presiden, sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus menetapkan Pancasila sebagai dasar negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea
alinea 1 uud 1945 Dalam alinea kedua Pembukaan UUD 1945, disebutkan tentang cita-cita bangsa Indonesia. Berikut bunyinya: "Dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur."
makna alinea pertama uud 1945 Pada ayat satu, pasal ini mengatur mengenai "hak sosial-ekonomi". Makna pasal ini adalah setiap orang berhak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan. Sementara itu, ayat dua pada pasal ini menjelaskan mengenai "hak anak". Makna pasal ini adalah setiap anak berhak untuk hidup dan berkembang, serta mendapat perlindungan dari negara. Pasal 28C 1