alinea pertama pembukaan uud 1945 uud 1945 alinea 1 4 Pada alinea pertama Pembukaan UUD 1945, memuat menyebutkan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Berikut bunyinya: "Maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan."
makna uud 1945 alinea 1 4 Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang
makna alinea pertama uud 1945 Pada alinea pertama Pembukaan UUD 1945, memuat menyebutkan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Berikut bunyinya: "Maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan."