uud 1945 pasal 34 pasal dalam uud nri tahun 1945 Sebab, istilah ini telah digunakan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, tepatnya pada Pasal 34. Konstitusi menyebut bahwa "Fakir Miskin dan Anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara". Selanjutnya, Pasal 27 Ayat 2 pun menyatakan, "Bahwa tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
4 pokok pikiran pembukaan uud 1945 Pancasila sebagai ketentuan tertinggi tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran UUD 1945, yang pada akhirnya diaperasionalkan dalam bentuk hukum dan peraturan positif di bawahnya. Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia
hasil perubahan uud 1945 Baik dalam UUD 1945 sebelum perubahan, Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 hingga berlakunya kembali UUD 1945 sampai dengan UUD 1945 hasil perubahan, dan konsep negara hukum selalu mendapat penekanan tersendiri dalam konstitusi