UUD 1945 PASAL 34:Usulan Revisi Term "Fakir Miskin" Demi Atasi Masalah Kemiskinan?

uud 1945 pasal 34   makna uud 1945 alinea 1 4 Sebab, istilah ini telah digunakan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, tepatnya pada Pasal 34. Konstitusi menyebut bahwa "Fakir Miskin dan Anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara". Selanjutnya, Pasal 27 Ayat 2 pun menyatakan, "Bahwa tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

bentuk pemerintahan uud 1945 Penelitian dari Universitas Padjadjaran menekankan bahwa UUD 1945 berperan sebagai pedoman utama dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan berbangsa serta bernegara. Konstitusi ini mengatur hubungan antara lembaga-lembaga negara, menetapkan hak dan kewajiban warga negara, serta menjamin perlindungan hak asasi manusia

uud 1945 pasal 29 ayat 1 Pada ayat satu, pasal ini mengatur mengenai "hak sosial-ekonomi". Makna pasal ini adalah setiap orang berhak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan. Sementara itu, ayat dua pada pasal ini menjelaskan mengenai "hak anak". Makna pasal ini adalah setiap anak berhak untuk hidup dan berkembang, serta mendapat perlindungan dari negara. Pasal 28C 1

Rp.163.000
Rp.1792-75%
Kuantitas
Dijual oleh