uud 1945 pasal 33 ayat 3 apa fungsi uud 1945 Pendahuluan Tanah merupakan salah satu elemen dalam pembangunan suatu negara, termasuk Indonesia. Sebagai sumber daya alam yang strategis, penguasaan dan pemanfaatan tanah harus diatur sedemikian rupa agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi: “Bumi
sejak kapan uud 1945 dirancang? Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, Indonesia sempat menggunakan UUD 1945 sebagai konstitusi. Namun, situasi politik dan keamanan belum stabil, serta tekanan internasional mendorong Indonesia untuk menerapkan Perjanjian Linggarjati dan kemudian membentuk negara federal dengan nama Republik Indonesia Serikat RIS pada
pasal 33 ayat 3 uud 1945 Undang-Undang Dasar UUD 1945 sebagai fondasi konstitusi Indonesia, telah mengalami empat kali amandemen penting pada periode 1999-2002. Salah satu hasil amandemen ini adalah perluasan Pasal 28 menjadi Pasal 28A-28J yang secara khusus mengatur Hak Asasi Manusia HAM. Sebelum amandemen, Pasal 28