UUD 1945 PASAL 33:Sistem Ekonomi Konstitusional – SUARAISLAM.ID

uud 1945 pasal 33   uud 1945 pasal 28 ayat 1 Prinsip nilai sistem ekonomi konstitusional, sesungguhnya seperti termaktub di dalam konstitusi pasal 33 UUD 1945, adalah “Kekayaan bumi, tanah dan air dengan segala isinya dipergunakan oleh negara untuk sebesar-besarnya kepentingan kesejahteraan rakyat”

hierarki uud 1945 Menampilkan informasi menengenai peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan Daerah

proses perubahan uud nri tahun 1945 Fokus utama perubahan UUD 1945 ini adalah membatasi kekuasaan Presiden yang dinilai terlalu berlebihan. Dalam amandemen pertama, sembilan pasal mengalami penyempurnaan. Amandemen ini meliputi pembatasan masa jabatan Presiden selama 5 tahun dengan satu kali masa jabatan kembali dan pergeseran kekuasaan dalam pembentukan undang-undang dari

Rp.183.000
Rp.1076-75%
Kuantitas
Dijual oleh