uud 1945 pasal 23 pasal 37 uud 1945 Di hadapan para hakim konstitusi di Ruang Sidang Panel MK secara daring, Fahrur mengungkapkan Pasal 23 ayat 2 UU P3 yang menyatakan “Dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas mencakup: a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; dan b. keadaan tertentu
sistem pemerintahan uud 1945 LANGIT7.ID-Pada tanggal 17 Agustus 1945 mulai dijalankannya roda pemerintahan dengan menciptakan hukum-hukum yang baru yang terlepas dari hukum-hukum para penjajah yang selama hampir 3,5 abad menjajah negeri Indonesia. Politik hukum negara Indonesia berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, karena merupakan dasar pembentukan negara Indonesia
pasal 29 ayat 2 uud 1945 Adanya pembubaran ini, menggambarkan bahwa pada kenyataanya hak kebebasan beragama yang termaktub dalam Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 belum dapat terealisasikan dengan baik. Bahkan ironisnya perbedaan paham menjadi sebab utama dari rentetan pelanggaran hak kebebasan beragama yang Jemaat Ahmadiyah alami