uud 1945 hasil amandemen alinea pertama pembukaan uud 1945 Keinginan mewujudkan pemerintahan yang demokratis dengan mekanisme checks and balances, setara dan seimbang antara cabang-cabang kekuasaan negara, terwujudnya supremasi hukum dan keadilan, serta menjamin, melindungi, dan terpenuhinya hak asasi manusia, telah tertata dengan cukup baik dalam UUD 1945 hasil amandemen yang dilakukan sejak 1999-2002
proses penyusunan uud 1945 Sidang kedua BPUPKI berlangsung pada tanggal 10 Juli hingga 17 Juli 1945. Sidang ini fokus membahas rancangan Undang-Undang Dasar UUD. Dalam sidang ini, Panitia Perancang UUD yang diketuai oleh Soekarno menyusun rancangan konstitusi sebagai dasar hukum Indonesia merdeka. Beberapa hal yang dibahas meliputi: 1
kedudukan uud 1945 Di Indonesia, konstitusi tertulis yang digunakan adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 UUD 1945. Konstitusi memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada peraturan perundang-undangan lainnya, dan setiap peraturan yang dibuat harus sejalan dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam konstitusi