persyaratan pembuatan sim a persyaratan membuat kartu atm bri Persyaratan administrasi pembuatan SIM A perorangan atau umum yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian Perpol Nomor 5 Tahun 2021 pasal 9 ayat 1 huruf a, yang berbunyi: Pemohon mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik
persyaratan buat sim a baru Dilansir dari Kompas.com 1/10/2024, berikut biaya pembuatan SIM baru sesuai dengan golongannya: 1. SIM A. Untuk golongan SIM A ada dua jenis, SIM A dan SIM A umum. SIM A dipakai untuk kendaraan bermotor roda empat dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kilogram kg. Selain itu, SIM A wajib dipunyai oleh pengendara mobil pribadi
persyaratan bikin sim a Biaya Bikin SIM Baru. Untuk biaya bikin SIM , diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP yang berlaku pada Polri. Berikut rincian lengkapnya: Penerbitan SIM A: Rp 120.000 per penerbitan Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 per penerbitan