pddikti mahasiswa aktif form biodata mahasiswa pddikti 1. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan telah kuliah maksimal semester 3 tiga pada perguruan tinggi; 2. Memiliki surat keterangan penilaian status penyandang disabilitas dari: - Dokter THT bagi gangguan pendengaran; - Dokter mata/optician bagi gangguan penglihatan; - Psikiater/psikolog bagi gangguan komunikasi, sosial, emosi
cek nama pddikti 3. Masukkan data nama perguruan tinggi, prodi, jenjang pendidikan, nomor induk mahasiswa NIM, dan nomor ijazah. 4. Data di atas dipadankan dengan data SIVIL PDDikti. Jika data ditemukan pada SIVIL PDDikti, aplikasi akan menarik data di aplikasi tersebut. 5. Cek data nama, NIM, dan prodi dan pastikan sudah benar
pddikti. kemendikbud.go.id Pemberitahuan Materi Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi PISN bagi Perguruan Tinggi Swasta di Lingkungan LLDikti Wilayah III