pasal 5 uud 1945 uud 1945 pasal 23a Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang
bunyi pasal 31 uud 1945 hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. pasal 28I ayat 1. Kewajiban Warga Negara Indonesia : – Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 berbunyi :
isi pasal 25 a Pasal 4 juncto Pasal 16 UUPA mengatur bahwa penggunaan tanah yang belum memiliki hak atas tanah harus dilandasi dengan hak atas tanah. UUPA juga mengatur asas hukum agraria, seperti penguasaan negara, fungsi sosial, hukum adat, kebangsaan, batas kepemilikan, perencanaan umum, dan pemeliharaan