pasal 33 uud 1945 bunyi pasal 36 a Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa negara bertanggung jawab mengelola sumber daya alam untuk kepentingan rakyat, dengan mengedepankan prinsip keberlanjutan. Hal ini mencerminkan visi Indonesia
tarif pph pasal 17 ayat (1) huruf a Rp 1.0 00.00 0 untuk SPT Tahunan Badan; 3. 8 ayat 3 Pengungkapan Ketidakbenaran. 100 % dari kurang bayar pajak. 4. 14 ayat 4 PKP tidak atau terlambat membuat faktur; PKP tidak mengisi faktur pajak dengan lengkap sesuai dengan Pasal 13 ayat 5 UU PPN; 1 % dari DPP. 5. 25 ayat 9 Keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian
pasal 24c uud 1945 Secara teknis pencegahan dan penanganannya diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum PerBawaslu Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum. Untuk sengketa Pilkada, Mahkamah Konstitusi MK mengadili sengketa Pilkada sebagaimana amanat yang diberikan dalam Pasal 24C UUD 1945