PASAL 33 AYAT 2 UUD 1945:HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN UUD 45

pasal 33 ayat 2 uud 1945   pasal 26 uud 1945 Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang

pasal 27 ayat 3 uud 1945 berbunyi Bela negara bukan hanya tanggung jawab militer, tetapi juga seluruh rakyat Indonesia sesuai dengan amanat Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945. Nilai bela negara mencakup: 1. Cinta Tanah Air. 2. Kesadaran Berbangsa dan Bernegara. 3. Keyakinan terhadap Pancasila sebagai Ideologi Negara. 4. Rela Berkorban untuk Bangsa dan Negara. 5

isi pasal 28 a sampai 28 j Salah satu pasal yang membahas pendidikan adalah pasal 28C ayat 1. ADVERTISEMENT Bunyinya: Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan manusia

Rp.144.000
Rp.1317-75%
Kuantitas
Dijual oleh