PASAL 29 AYAT 2 UUD 1945:HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN UUD 45

pasal 29 ayat 2 uud 1945   pasal 33 ayat 3 uud 1945 Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang

pasal 27 ayat 3 uud 1945 Bela negara merupakan kewajiban moral dan hukum yang diamanatkan oleh konstitusi Indonesia, yaitu Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945. Bela negara adalah sikap dan perilaku aktif dari setiap warga negara dalam membela dan mempertahankan negara dari berbagai ancaman dan tantangan

pasal 27 ayat 3 uud nri tahun 1945 3. Makna sila Persatuan Indonesia dalam pelaksanaan pertahanan dan keamanan bangsa sebagai implementasi Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945, yakni …. A. negara dapat melakukan apa saja jika negara dalam keadaan genting terhadap bangsa indonesia

Rp.102.000
Rp.1770-75%
Kuantitas
Dijual oleh