pasal 27 ayat 3 uud 1945 bunyi pasal 27 ayat 3 uud 1945 Pasal 27 dan 28 UUD 1945 mempertegas kesetaraan di depan hukum dan hak atas keadilan. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM memberikan dasar hukum untuk melindungi hak dasar warga negara serta mengadili kasus pelanggaran HAM berat, seperti pembunuhan massal, penyiksaan, dan penghilangan paksa
uud 1945 pasal 33 ayat 3 Keberadaan potensi ini hendaknya dikelola sebaik-baiknya agar memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, sesuai amanat konstitusi UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3. Hal ini kemudian didukung dan dipertegas dalam salah satu misi Asta Cita yang dicanangkan Prabowo-Gibran untuk mencapai swasembada energi
uud 1945 pasal 30 Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang