PASAL 27 AYAT 1 UUD 1945:Nasib Outsourcing Tanpa Kepastian dan Perlindungan Hukum

pasal 27 ayat 1 uud 1945   pasal 1 ayat (1) uud nri tahun 1945 FORUM KEADILAN – Pekerjaan alih daya atau outsourcing di Indonesia merupakan isu yang kompleks dan sering menjadi perdebatan. Isu ini berakar pada landasan konstitusional, pasal 28D ayat 1 dan pasal 27 ayat 2 UUD 1945, yang menjamin pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara, serta hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

pasal 31 ayat 2 uud 1945 Pada ayat satu, pasal ini mengatur mengenai "hak sosial-ekonomi". Makna pasal ini adalah setiap orang berhak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan. Sementara itu, ayat dua pada pasal ini menjelaskan mengenai "hak anak". Makna pasal ini adalah setiap anak berhak untuk hidup dan berkembang, serta mendapat perlindungan dari negara. Pasal 28C 1

uud 1945 pasal 35 Penjelasan: Berisi penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal yang memberikan interpretasi resmi terhadap isi UUD 1945. 4. Peran dan Fungsi UUD 1945. Penelitian dari Universitas Padjadjaran menekankan bahwa UUD 1945 berperan sebagai pedoman utama dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan berbangsa serta bernegara

Rp.147.000
Rp.1177-75%
Kuantitas
Dijual oleh