pasal 27 ayat (3) uud 1945 uud 1945 pasal 27 ayat 1 Pasal 27 dan 28 UUD 1945 mempertegas kesetaraan di depan hukum dan hak atas keadilan. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM memberikan dasar hukum untuk melindungi hak dasar warga negara serta mengadili kasus pelanggaran HAM berat, seperti pembunuhan massal, penyiksaan, dan penghilangan paksa
uud 1945 pasal 1 ayat 3 Sebagai negara hukum rechtstaat yang ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat 3 dan Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945, Indonesia menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum, kesetaraan di hadapan hukum, dan due process of law Moho, 2019; Hutagalung, 2011. Namun, dalam praktiknya, penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan yang kompleks
pasal 22e uud 1945 Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang