pasal 2 uud 1945 pasal 13 uud 1945 Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang
uud 1945 pasal 27 sampai 34 Sesuai Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945, setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Negara bertugas menciptakan lapangan kerja dan menjaga kesejahteraan tenaga kerja. Kecuali: Hak yang Bukan Kewajiban Negara
pasal 34 uud 1945 berisi tentang Artinya UUD 1945 harus memandu dan menjadi panduan kehidupan masyarakat didalamnya, maka penting menelisik kembali pre-teks setiap butir-butir pasal yang tertuang didalamnya untuk mengetahui bangsa yang seperti apa yang diinginkan oleh para the founding fathers. Pesan pertama yang tertuang dalam UUD 1945 dapat dilihat dari pengakuan akan adanya