pasal 18 ayat 1 uud 1945 uud 1945 pasal 26 Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 UUD 1945, Pasal 18 Ayat 1 menyebutkan bahwa: 2 Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota , yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan
pasal 25 uud 1945 Undang-Undang Dasar UUD 1945 sebagai fondasi konstitusi Indonesia, telah mengalami empat kali amandemen penting pada periode 1999-2002. Salah satu hasil amandemen ini adalah perluasan Pasal 28 menjadi Pasal 28A-28J yang secara khusus mengatur Hak Asasi Manusia HAM. Sebelum amandemen, Pasal 28
uud 1945 pasal 28e ayat 3 Hak ini sejalan dengan Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 tentang kebebasan menyatakan pendapat. Hak Partisipasi dalam Pembentukan Kebijakan Mahasiswa memiliki hak untuk dilibatkan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kehidupan kampus, seperti kebijakan akademik, fasilitas, atau kegiatan kemahasiswaan. Kewajiban Mahasiswa sebagai Warga Negara