BUNYI PASAL 37 UUD 1945:Kewajiban Warga Negara yang Ditegaskan dalam Pasal 27 ayat 3 UUD

bunyi pasal 37 uud 1945   bunyi pasal 25 a uud 1945 Kewajiban Warga Negara dalam Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945: Membela Negara. Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Dasar UUD 1945 berbunyi: "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara." Ayat ini menegaskan bahwa pembelaan negara bukan hanya hak, tetapi juga kewajiban setiap warga negara Indonesia. Pembelaan negara mencakup

bunyi pasal 29 ayat 2 uud 1945 Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang

bunyi uud 1945 pasal 1 ayat 1 Merupakan bunyi dalam UUD 1945 pasal …. a. 28 b. 28A c. 28C ayat 1 d. 28D ayat 1 e. 28I ayat 4 Jawaban: E. 5. Berikut yang termasuk pengertian hakikat bela negara menurut UU Nomor 3 Tahun 2002 adalah…. a. Sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945

Rp.153.000
Rp.1817-75%
Kuantitas
Dijual oleh