bunyi pasal 27 uud 1945 bunyi pasal 29 uud 1945 Hal ini sesuai amanat UUD 1945 Pasal 27 2 berbunyi tiap-tiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sebagai bentuk kekuataan hukum dalam perlindungan penyandang disabilitas
bunyi pasal 1 ayat 2 uud 1945 Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang
bunyi pasal 37 uud 1945 Pasal 35 ayat 1 UU Ketenagakerjaan berbunyi, “Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja”