BUNYI PASAL 25 A UUD 1945:Database Peraturan Perundang-undangan Indonesia -

bunyi pasal 25 a uud 1945   pasal 27 ayat 3 uud 1945 berbunyi Menampilkan informasi menengenai peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan Daerah

bunyi pasal 37 uud 1945 Pasal 35 ayat 1 UU Ketenagakerjaan berbunyi, “Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja”

bunyi pasal 25 a Menampilkan informasi menengenai peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan Daerah

Rp.175.000
Rp.1781-75%
Kuantitas
Dijual oleh