bunyi pasal 25 a uud 1945 pasal 27 ayat 3 uud 1945 berbunyi Menampilkan informasi menengenai peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan Daerah
bunyi pasal 37 uud 1945 Pasal 35 ayat 1 UU Ketenagakerjaan berbunyi, “Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja”
bunyi pasal 25 a Menampilkan informasi menengenai peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan Daerah